WASPADAI PERUBAHAN Oleh : AGUSTINA LAMABELAWA, SH Tak seorang pun dapat menghambat perubahan. Pergulirannya yang menggilas dan menghancurkan seuruh idealisme dan kebodohan bagai semang kehiangan induk. Ledakan perubahan dalam berbagai warna pecahan teah menghiangkan formula-formula yang selama ini dianggap benar. Dampaknya, banyak insan yang harus berdiang di abu dingin dan ingin bertahan hidup bagai si umpuh hendak merantau. Padahal, perubahan terus terjadi dalam hitungan detik tanpa memandang status social dan kesiapan setiap orang. Ia tidak pernah bertanya dan memberitahukan apa yang akan dilakukannya. Ia hanya bergulir menuruti kehendak sang pencipta dan menggelar apa yang telah dirancang baginya. Jadi, siapakah manusia yang berhak mengetahui perubahan semacam itu ? Kebanyakan orang hanya mengetahui sedikit mengenai sesi perubahan secara epistimologi dan etika, sedangkan sisi metafisika dari sebuah perubahan jarang disadari. Padahal tindakan antisipatif dalam menghadapi perubahan terletak juga pada metafisika perubahan itu. Bila metafisika dari sebuah perubahan telah disadari, setiap orang yang memiliki kesadaran epistimologi pasti akan melakukan tindakan antisipatif dan seau siap memasuki dunia perubahan. Artinya, bila manusia mampu membaca tanda metafisika yang digariskan sang pencipta dalam setiap lembaran bumi, ia pasti akan semakin bijaksana dan terus mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perubahan sebagai peluang untuk menata etika dan moral yang sejalan dengan kehendak Sang Khalik.Terus tingkatkan kepakaan anda dan jangan lupa perlengkapi diri untuk memasuki dunia perubahan. |
Minggu, 01 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan
Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku
untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya
membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia
negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening
liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim
negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan
masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"
terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675