Minggu, 01 Maret 2009








WASPADAI PERUBAHAN
Oleh : AGUSTINA LAMABELAWA, SH

Tak seorang pun dapat menghambat perubahan. Pergulirannya yang menggilas dan menghancurkan seuruh idealisme dan kebodohan bagai semang kehiangan induk. Ledakan perubahan dalam berbagai warna pecahan teah menghiangkan formula-formula yang selama ini dianggap benar. Dampaknya, banyak insan yang harus berdiang di abu dingin dan ingin bertahan hidup bagai si umpuh hendak merantau.
Padahal, perubahan terus terjadi dalam hitungan detik tanpa memandang status social dan kesiapan setiap orang. Ia tidak pernah bertanya dan memberitahukan apa yang akan dilakukannya. Ia hanya bergulir menuruti kehendak sang pencipta dan menggelar apa yang telah dirancang baginya. Jadi, siapakah manusia yang berhak mengetahui perubahan semacam itu ?
Kebanyakan orang hanya mengetahui sedikit mengenai sesi perubahan secara epistimologi dan etika, sedangkan sisi metafisika dari sebuah perubahan jarang disadari. Padahal tindakan antisipatif dalam menghadapi perubahan terletak juga pada metafisika perubahan itu.
Bila metafisika dari sebuah perubahan telah disadari, setiap orang yang memiliki kesadaran epistimologi pasti akan melakukan tindakan antisipatif dan seau siap memasuki dunia perubahan. Artinya, bila manusia mampu membaca tanda metafisika yang digariskan sang pencipta dalam setiap lembaran bumi, ia pasti akan semakin bijaksana dan terus mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perubahan sebagai peluang untuk menata etika dan moral yang sejalan dengan kehendak Sang Khalik.Terus tingkatkan kepakaan anda dan jangan lupa perlengkapi diri untuk memasuki dunia perubahan.

1 komentar:

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan

    Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku

    untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya

    membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia

    negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening

    liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim

    negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan

    masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"

    terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan

    mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus